Selasa, 26 Juli 2016

Mengapa perlu system proteksi kebakaran ??

Mengapa Perlu System Proteksi Kebakaran ???
Jawab : karena Peristiwa kebakaran yang menyebabkan kerugian besar

TUJUAN
Mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran dalam rangka menjaga keselamatan jiwa manusia dan harta benda di suatu bangunan gedung
Terwujudnya kesiapan, kesiagaan dan keberdyaan masyarakat serta pengelola bangunan serta dinas terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.

FUNGSI
Meningkatkan aplikasi teknis yang benar bagi pihak manajemen bangunan bangunan dalam penerapan sistem proteksi kebakaran sesuai dengan standar SNI misalnya SNI

SARANA apa yang harus dimiliki suatu bangunan sehingga dapat dikatakan aman terhadap resiko terjadinya kebakaran ?
Suatu bangunan dapat dikatakan aman jika sudah dilengkapi dengan beberapa system perlindungan dan penanganan kabakaran. System tersebut terdiri dari :

Tersedianya personil / tim tanggap darurat kebakaran di setiap wilayah kerja
Tersedianya WI (Work Instruction), SOP (Standard Operating Procedure) untuk mencegah kesalahan dalam pelaksanaan kerja
Tersedianya alat deteksi bahaya & alat pemadam kebakaran (proteksi kebakaran aktif) Melakukan  upaya containment (kompartemenisasi) di setiap lokasi kerja untuk mencegah penyebaran bahaya kebakaran dari satu lokasi kerja ke lokasi kerja yang lain. (proteksi kebakaran pasif)

Tidak cukup hanya mengandalkan proteksi kebakaran aktif (Active Fire Protection) ??
Diperlukan maintenance khusus terhadap prasarana yang telah tersedia.Keterbatasan ketersediaan peralatan dan prasarana proteksi kebakaranTidak semua lokasi pemicu kebakaran terjangkau oleh perlengkapan kebakaran aktifTerlambat dalam penanganan kebakaran sehingga resiko yang terjadi sudah tidak mungkin ditangani dengan prasarana yang tersedia

Kenapa harus dilengkapi dengen Proteksi Kebakaran Pasif (Passive Fire Protection)?
Tidak cukup hanya mengandalkan team tanggap darurat
Keterbatasan kemempuan personil / SDM Jarang dilakukan simulasi tanggap darurat sehingga beresiko terjadi keterlambatan penangananSering terjadi kelalaian oleh penghuni & petugas penanggulangan

Diperlukan proteksi kebakaran pasif (Passive Fire Protection)
Mencegah penyebaran resiko bahaya kebakaran (api, asap, gas, panas) ke lokasi lain
Meningkatkan nilai investasi / aset karena resiko kebakaran dapat dihindarkan
Dapat langsung diaplikasi di lokasi yang paling berpotensi memicu kebakaran
Free maintenace setelah system diaplikasi
Life time seumur bangunan selama belum pernah terbakar dan tidak ada perubahan aplikasi dari awal aplikasi
Intensitas bahaya kebakaran stadium sedang sampai tinggi dapat dihindari
Mengikuti peraturan dan ketentuan yg berlaku
Program penanggulangan kebakaran adalah segala upaya yang dilakukan untuk mencegah atau memberantas kebakaran. (Depertemen Tenaga Kerja, Training Material K3 Bidang Penanggulangan Kebakaran, 1997). Tindakan untuk menanggulangi kebakaran antara lain :
Mengendalikan setiap perwujudan energi panas, seperti listrik, rokok, gesekan mekanik, api terbuka, sambaran petir, reaksi kimia dan lain-lain.
Mengendalikan keamanan setiap penanganan dan penyimpanan bahan yang mudah terbakar.
Mengatur kompartemenisasi ruangan untuk mengendalikan penyebaran/penjalaran api, panas, asap dan gas.
Mengatur lay out proses, letak jarak antar bangunan, pembagian zone menurut jenis dan tingkat bahaya.
Menerapakan sistim deteksi dini dan alarm.
Menyediakan sarana pemadam kebakaran yang handal.
Menyediakan sarana evakuasi yang aman.
Membentuk regu atau petugas penanggulangan kebakaran.
Melaksanakan latihan penanggulangan kebakaran.
Mengadakan inspeksi, pengujian, Perawatan terhadap sistem proteksi kebakaran secara teratur.

Berikut ini Beberapa REGULASI Tentang System Proteksi Kebakaran :

Standar Nasional Indonesia (SNI) Tentang Proteksi Kebakaran
SNI 03-1735-2000—Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan Dan Akses Lingkungan Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
SNI 03-1736-2000—Tata Cara Perencanaan Sistem Proteksi Pasif Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah Dan Gedung.
SNI 03-1745-2000—Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Sistem Pipa Tegak Dan Slang Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah Dan Gedung.
SNI 03-1746-2000—Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Sarana Jalan Ke Luar Untuk Penyelamatan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
SNI 03-3985-2000—Tata Cara Perencanaan, Pemasangan Dan Pengujian Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
SNI 03-3989-2000—Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Sistem Springkler Otomatik Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
SNI 03-6570-2001—Instalasi Pompa Yang Dipasang Tetap Untuk Proteksi Kebakaran.
SNI 03-6571-2001—Sistem Pengendalian Asap Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
SNI 03-6574-2001—Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda Arah Dan Sistem Peringatan Bahaya Pada Bangunan Gedung.
SNI 09-7053-2004—Kendaraan Dan Peralatan Pemadam Kebakaran – Pompa
Undang-Undang
UU RI No 28 Tahun 2002—Bangunan Gedung

Keputusan Menteri PU Tentang Proteksi Kebakaran
Kepmen PU No.: 441/KPTS/1998—Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Kepmen PU No.: 11/KPTS/2000—Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran Di Perkotaan.
Kepmen PU No.: 10/KPTS/2000—Ketentuan teknis pengamanan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Proteksi Kebakaran
Permenaker No.: Per.04/Men/1980—Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
Permenaker No.: Per.02/MEN/1983—Instalasi Alarm Kebakaran Automatik
Inst. Menaker No.: Ins.11/M/BW/1997—Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran

Semoga Bermanfaat !!
Salam SAFETY !!



Penulis : ismi Nurmalasari
Sumber : Line All about Safety